2 Orang Tersesat saat Mendaki Gunung Agung
Jumat, 27 Desember 2024 09:22 WITA

Proses pencarian dua pendaki yang tersesat di Gunung Agung, Kamis (26/12/2024). (Foto:Basarnas Bali)
Males Baca?KARANGASEM - Dua pendaki yakni Putu Diki Adi Warta (27) asal Mengwi, Badung dan Ridho Adi Yudistira (22) asal Kediri, Tabanan, tersesat saat melakukan pendakian di Gunung Agung, Karangasem, Kamis (26/12/2024).
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, I Nyoman Sidakarya menjelaskan, pihaknya menerima laporan pada Rabu (25/12/2024) malam dari Georgi Efraim Waleleng.
Menurut laporan yang diterima oleh petugas siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Adi Warta dan Ridho memulai pendakian bersama tiga orang lainnya pada Selasa (24/12/2024) pukul 02.00 Wita.
"Setelah mencapai puncak, di Simpang Jodoh pada ketinggian kurang lebih 2.800 Mdpl mereka terpisah, 3 orang turun terlebih dulu dan 2 orang sampai saat ini belum kembali," kata Sidakarya dalam keterangannya.
Selanjutnya, Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem menerjunkan delapan personel menuju posko pendakian. Namun, proses pencarian sempat tertunda lantaran cuaca yang tidak mendukung.
Pencarian baru bisa dilakukan pada Kamis (26/12/2024) pagi Wita dengan menurunkan tim SAR Gabungan yang dibagi menjadi 2 SRU.
"Sampai dengan saat ini upaya pencarian masih berlangsung," tandas Sidakarya.
Editor:Ran
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar