Lakukan Pendampingan, Togar Sebut Kliennya dalam Tekanan

  • 21 Oktober 2021 20:10 WITA

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR - Advokat Togar Situmorang SH., MH., MAP.,C. Med., CLA dan Advokat Nindy SH dari Pusat Bantuan Hukum Panglima Hukum melaksanakan sidang pidana di Pengadilan Negeri Denpasar melalui via zoom dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, Selasa (19/10/2021).

Di mana para terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 26 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Dari beberapa saksi yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan, ada hal menarik yang terungkap di persidangan yaitu saksi dari korban itu sendiri yaitu orangtuanya di mana sudah adanya suatu surat perdamaian dan semoga menjadi suatu pertimbangan oleh majelis hakim untuk meringankan putusan untuk klien kami," kata Togar.

Dan yang kedua lanjutnya, pada kejadian yang terjadi pada saat itu di mana terungkap bahwa kliennya pada saat kejadian berada dalam tekanan dari terdakwa 1. Dan pernyataan tersebut juga sudah dibenarkan oleh saksi korban. 

"Melihat konstruksinya seperti ini, maka kami yakin sekali dan berharap agar klien kami mendapatkan suatu keadilan yang seadil-adilnya karena tidak ada niat sedikitpun membantu suaminya untuk  melakukan perbuatan bejat tersebut,” ungkap advokat yang sering disapa “ Panglima Hukum” ini.


Halaman :

TAGS :

Komentar