Rakor dengan KPK, Kapolda Bali Ungkap Kendala Penanganan Korupsi

  • 13 Januari 2022 22:40 WITA

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR - Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terintegritas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Tujuan dari diselenggarakan rakor dengan KPK adalah untuk mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi (clean government), serta sebagai early warning dalam penyelenggaraan penegakan hukum di daerah karena masih banyak yang harus dibenahi.

Kapolda Bali dalam kesempatan tersebut menyampaikan terkait beberapa kendala yang dihadapi pihak kepolisian, khususnya Polda Bali lantaran belum adanya komitmen dari APIP (aparat pengawasan intern pemerintah), BPK dan BPKP untuk menyerahkan hasil temuan pemeriksaaan keuangan kepada APH Polda Bali.

"Untuk memperoleh hasil audit dari auditor negara dalam hal ini BPK/BPKP cenderung memerlukan waktu yang cukup lama, terkadang sampai melewati satu tahun anggaran," kata Kapolda dalam rakor di Gedung Rupatama Polda Bali, Kamis (13/1/2022).

Hal tersebut menurutnya akan menghambat dalam penetapan tersangka dan/atau perampungan berkas perkara karena masih adanya ”sikap sungkan” dan toleran di antara aparatur pemerintah.

"Masih adanya sikap sungkan dan toleran di antara aparatur pemerintah yang dapat menghambat penanganan tindak pidana korupsi, selain juga manajemen (pemerintah) cenderung menutupi adanya perilaku korupsi di lingkungan kerjanya dan kurangnya komitmen manajemen (pemerintah) dalam menindaklanjuti hasil pengawasan,” ucap kapolda.

Pimpinan KPK RI, Nawawi Pomolango dalam sambutannya menyampikan bahwa kunjungannya ke Polda Bali dalam rangka rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi dengan aparat penegak hukum dan badan peradilan di wilayah Provinsi Bali.

Selain itu juga untuk membangun sinergitas dengan seluruh aparat penegak hukum di Bali.

“Sinergitas, sinergi ini menunjukan tidak ada yang di atas maupun di bawah, kedudukan sama kita, aparat penegak hukum itu sama, saling mengisi, saling memberi, tidak ada yang merasa di atas mengajari yang di bawah tentang tupoksinya,” tuturnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar, ini juga menegaskan bahwa penjabaran dari pemberantasan korupsi berfokus pada pengembalian daripada kerugian negara sebelum pemberian vonis hukuman kepada tersangka tindak pidana korupsi.

“Fokusnya pemberantasan korupsi itu, tempatkan dulu pengembalian kerugian negara di atas dari pemberian hukuman, hal ini yang kita maknakan, jangan sampai kita menghukum tapi kerugian negara tidak kembali,” tegasnya. (ag/ist)



TAGS :

Komentar