KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara dan Bendum DPC Demokrat Tersangka

  • 14 Januari 2022 11:41 WITA

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Penetapan enam orang tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Penajam Paser Utara, pada Rabu, 12 Januari 2021.

Adapun enam tersangka tersebut yakni, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM); Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB); Plt Sekda PPU, Mulyadi (MI); Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PPU, Edi Hasmoro (EH); Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Jusman (JM); serta pihak swasta, Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).

Yudi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Abdul Gafur Mas'ud, Nur Afifah Balqis, serta tiga pejabat Pemkab PPU ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup serta pemeriksaan intensif pasca-dilakukan tangkap tangan.

"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022), malam.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.

Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.

Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Atas perbuatannya, Yudi selaku penyuap
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Abdul Gafur, Edi Hasmoro, Jusman, Mulyadi, dan Nur Afifah selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ads)



TAGS :

Komentar