Ditetapkan Tersangka, KPK Jebloskan Bupati Penajam Paser Utara ke Penjara
- 14 Januari 2022 12:20 WITA

Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Abdul Gafur langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Dia dijebloskan ke penjara dan akan mendekam untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari pertama sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2022.
"Untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Sebanyak lima tersangka lain dalam kasus ini juga ditahan. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lalu, Muliadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Terakhir, Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Mereka semua bakal menjalani isolasi mandiri sebelum menjalani masa tahanan. Isolasi mandiri dilakukan di Rutan masing-masing.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.
Komentar