Respon KPK Disebut Sebagai Lembaga Penegak Hukum Paling Tidak Dipercaya Publik

  • 10 Juni 2022 10:43 WITA

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menanggapi santai ihwal hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI). Di mana, hasil survei IPI menyebut bahwa KPK merupakan lembaga penegak hukum yang paling tidak dipercaya publik.

Lembaga pimpinan Firli Bahuri disebut menjadi lembaga penegak hukum yang tingkat kepercayaan publiknya paling bawah berdasarkan hasil survei IPI. KPK, kata Ali, tetap mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk survei.

"KPK mengapresiasi semua pihak yang terus konsisten mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, melalui perannya masing-masing. Termasuk melalui survei yang mengukur tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara, termasuk KPK," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).

Hasil survei yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap sejumlah lembaga penegak hukum tersebut, kata Ali, akan menjadi cambuk atau motivasi bagi KPK. KPK akan melakukan perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi. 

"KPK berharap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan bisa berdampak secara nyata dalam mendukung kemajuan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," bebernya.

Ali menjelaskan, hingga kini, KPK masih terus bersemangat untuk mencapai visinya yaitu, menurunkan tingkat korupsi di Indonesia. Salah satu upaya untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia yakni, melalui tiga pendekatan. 

Adapun, tiga pendekatan tersebut yakni, upaya edukasi dan peran serta masyarakat, perbaikan sistem tata kelola, serta penegakkan hukum tidak pidana korupsi. KPK berharap tiga pendekatan pemberantasan korupsi itu dapat memberikan dampak yang konkret.

"Yaitu, untuk menumbuhkan kesadaran dan budaya antikorupsi di masyarakat, menutup celah-celah rawan korupsi dalam sistem tata kelola, serta efek jera bagi para pelaku dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara korupsi," sambungnya.

Dalam kesempatan ini, Ali mengklaim bahwa KPK telah berhasil mengembalikan asset hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp Rp179,390 miliar. Aset yang dikembalikan hingga mencapai ratusan itu dihitung sejak Januari hingga Maret 2022. 

"Angka tersebut naik 157% dibanding periode yang sama pada tahun 2021, yang mencapai Rp71,134 miliar," pungkasnya. (Ads)



TAGS :

Komentar