Terseret Kasus Impor Garam Industri, Dirut PT Sumatraco Langgeng Makmur Ditahan
- 24 November 2022 11:27 WITA

Males Baca?
JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur berinisial YN.
Ia ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
"YN diamankan oleh tim penyidik Jampidsus hari ini di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (24/11/2022) malam di Jakarta.
Sumedana menerangkan, YN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun karena dua kali tidak mau memenuhi panggilan, ia kemudian ditangkap.
Untuk kepentingan penyidikan lanjutnya, YN langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Dijelaskan, kasus yang menjerat tersangka dikarenakan ia mengalihkan garam impor menjadi garam konsumsi, padahal peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan.
"Sesuai dengan rencana yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI untuk didistribusikan kepada industri, namun oleh tersangka dialihkan menjadi garam konsumsi," jelasnya.
Sebelum YN, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Kelimanya masing-masing berinisial MK, FJ, YA, FTT dan SW alias ST.
"Untuk sementara jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli," tutur Ketut Sumedana.
(Ady Irawan)
Komentar