4 Terdakwa Korupsi Proyek Tol MBZ Dituntut 4 Hingga 5 Tahun Penjara
Kamis, 11 Juli 2024 17:34 WITA

Jaksa menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono. Djoko diyakini terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
Males Baca?JAKARTA - Sebanyak empat terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017 dituntut masing-masing 4 Hingga 5 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pertama, Jaksa menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono. Djoko diyakini terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan terhadap Djoko di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Djoko membayar denda sebesar Rp1 miliar yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan dalam menuntut Djoko. Dalam Hal yang memberatkan, jaksa menilai Djoko tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
"Sementara hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap Jaksa.
Kemudian, Jaksa menuntut Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas dan konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tonny Budianto Sihite, masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan satu terdakwa lainnya yakni, Ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Yudhi Mahyudin dituntut 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, jaksa mendakwa Djoko melakukan korupsi dalam proyek Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol MBZ yang merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar. Korupsi itu dilakukan Djoko bersama-sama Yudhi Mahyudin, Sofiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar