Ahli Sebut Perkara Silsilah Jero Kepisah Harusnya Perdata

Rabu, 30 April 2025 14:41 WITA

Card image

Suasana sidang perkara dugaan pemalsuan silsilah Jero Kepisah di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/4)2025). (Foto: Dok. MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada Anak Agung Ngurah Oka dan keluarganya kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/4/2025). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum perdata, Dr. Ketut Westra.

Pada kesempatan tersebut, Westra menegaskan pentingnya pemisahan antara ranah hukum perdata, pidana, dan administrasi negara dalam penanganan perkara seperti Jero Kepisah ini. 

Dalam kasus yang menjerat keluarga Jero Kepisah, ahli hukum perdata dari Universitas Udayana itu menyebut seharusnya masuk ranah perdata karena berkaitan dengan hak waris. 

"Ketika kita bicara soal hak, itu adalah ranah perdata. Tapi bila menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, itu masuk jalur pidana. Sedangkan jika terkait pembatalan produk pemerintah seperti sertifikat tanah, maka harus melalui peradilan tata usaha negara," jelas Westra.

Lebih lanjut, Westra mengatakan, seharusnya pelapor membuktikan silsilah yang diduga dipalsukan. 

"Ketika ada orang yang mendalilkan terhadap sesuatu yang ia anggap palsu maka harus dibuktikan. Untuk membuktikan pelanggaran hak, itu harus melalui jalur perdata. Untuk membuktikan bahwa itu ada unsur pidananya, atau pemalsuan atas suatu dokumen maka itu melalui jalur pidana," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa hukum AA Ngurah Oka, Kadek Duarsa mengamini pernyataan Westra. Menurutnya, perkara Jero Kepisah ini masuk dalam permasalahan hukum perdata atau sesuai jawaban Westra kepada jaksa penuntut umum, hakim maupun kuasa hukum terdakwa.

"Jadi semua itu wajib diselesaikan secara perdata dan bahkan setelah saya bertanya terkait sudah diterbitkannya sertifikat, ke mana harusnya permasalahan ini diselesaikan," ungkap Duarsa.

Lebih lanjut, Duarsa menambahkan perkara Jero Kepisah sejatinya dirampungkan di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan sertifikat. 

"Jadi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum jelas-jelas jadi hal yang memang benar-benar permasalahan ini adalah permasalahan hukum perdata. Jadi tidak ada hubungannya dengan pidana, akan tetapi yang kita ketahui ujuk-ujuk dilaporkan dan dipidanakan terdakwa," tandas dia.

Reporter: Ran


Komentar

Berita Lainnya