Alasan KPK Belum Jebloskan Sekjen PDIP Hasto ke Penjara

Senin, 13 Januari 2025 20:31 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK). Hasto masih melenggang bebas sambil tersenyum usai diperiksa sebagai tersangka pada siang tadi, Senin (13/1/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menjelaskan alasan pihaknya belum menjebloskan Hasto ke penjara. Sebab, kata Tessa, tim penyidik masih membutuhkan keteranvan saksi lainnya untuk menguatkan bukti perkara Hasto.

"Hasil koordinasi dengan penyidik yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2025).

Tessa mengungkapkan, beberapa saksi yang belum diperiksa di antaranya yakni Saeful Bahri dan Maria Lestari. Tessa menekankan, kedua keterangan dari saksi itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Hasto Kristiyanto.

"Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan," ucap Tessa.

Lebuh lanjut, Tessa memastikan bahwa penahanan terhadap Hasto bukan karena gugatan praperadilan. Di mana, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka KPK.

"Karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri. Jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan," tegas Tessa.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus.

Pertama, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya