Alasan KPK Belum Jebloskan Sekjen PDIP Hasto ke Penjara
Senin, 13 Januari 2025 20:31 WITA

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK). Hasto masih melenggang bebas sambil tersenyum usai diperiksa sebagai tersangka pada siang tadi, Senin (13/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menjelaskan alasan pihaknya belum menjebloskan Hasto ke penjara. Sebab, kata Tessa, tim penyidik masih membutuhkan keteranvan saksi lainnya untuk menguatkan bukti perkara Hasto.
"Hasil koordinasi dengan penyidik yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2025).
Tessa mengungkapkan, beberapa saksi yang belum diperiksa di antaranya yakni Saeful Bahri dan Maria Lestari. Tessa menekankan, kedua keterangan dari saksi itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Hasto Kristiyanto.
"Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan," ucap Tessa.
Lebuh lanjut, Tessa memastikan bahwa penahanan terhadap Hasto bukan karena gugatan praperadilan. Di mana, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka KPK.
"Karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri. Jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan," tegas Tessa.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Pertama, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar