Bacakan Eksepsi, Pasek Suardika Sebut Prosedur Kasus Bendesa Berawa Cacad Hukum

Kamis, 06 Juni 2024 22:52 WITA

Card image

Terdakwa Ketut Riana saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (6/6/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Sidang kasus pemerasan yang dilakukan oleh Bendesa Adat Brawa, I Ketut Riana kembali digelar, kali ini memasuki agenda eksepsi (nota keberatan atas dakwaan) yang dibacakan langsung oleh Penasihat Hukum terdakwa Gede Pasek Suardika (GPS).

Dalam eksepsinya GPS menyebut, proses hukum di awal yang menjerat kliennya terkesan cacad hukum, hal tersebut lantaran Kejaksaan dianggap tidak berhak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada seorang bendesa adat yang notabennya bukan seorang penyelenggara negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bahwa atas apa yang terjadi, terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi) tentang  kewenangan (kompetensi) saat proses awal kasus ini dilakukan. Tepatnya telah terjadi mal administrasi proses penegakan hukum dalam perkara ini karena proses awal perkara ini dimulai adanya OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali kepada terdakwa yang bukan seorang ASN maupun penyelenggara negara," ujar GPS saat membacakan nota keberatannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (6/6/2024).

Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa keanehan selanjutnya terjadi saat kliennya didakwa dengan pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ketentuan pasal ini khusus diperuntukkan hanya untuk Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menjadi syarat mutlak untuk pengenaan pasal ini (12e). Status profesi atau jabatan Tersangka untuk dikenakan pasal 12 huruf e Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harusberstatus sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," sambungnya.

Ia menambahkan, bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat sangat dipaksakan jabatan Bendesa Adat dikaitkan dengan jabatan pegawai negeri ataupun penyelenggara negara.

"Upaya mengkaitkan dengan adanya bantuan uang yang bersumber dari APBD ke desa adat dengan berbagai produk hukum dari Perda,Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati dan lainnya yang dijadikan cantelan terasa mengada-ada, karena kasus perkara pidana ini bukan lah kasus terkait penyalahgunaan dana APBD yang diterima desa adat tersebut."

"Tidak ada satupun dari dalil dakwaan yang mengkaitkan penggunaan dana desa adat dengan kerugian Keuangan Negara agar Pidana Khusus bisa masuk ke dalam Desa Adat termasuk kepada Bendesa Adat yang disandang terdakwa, tidak ada dana APBD, ataupun APBN dalam kasus ini. Baik Terdakwa maupun Saksi Andianto Nahak bukanlah Pegawai Negeri dan bukan juga berstatus Penyelenggara Negara," pungkas Gede Pasek.

Untuk diketahui, sidang akan kembali digelar kembali di gelar Kamis 13 Juli 2024 dengan agenda tanggapan atas eksepsi yang dilakukan oleh Penasihat Hukum terdakwa oleh JPU.

Reporter: Dewa 


Komentar

Berita Lainnya



Wamendag Minta UMKM Bali Manfaatkan Medsos