Beri Ruang Orang Papua Berkembang, Bupati Teluk Bintuni Minta Pemerintah Pusat Rubah Regulasi

Rabu, 29 Mei 2024 08:16 WITA

Card image

Bupati Teluk Bintuni menerima kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (31/1/2023). (Foto: Haiser/mcw)

Males Baca?

 


BINTUNI - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke  Kabupaten Teluk Bintuni. Kunjungan kerja digelar sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan UU DKI jakarta.

Termasuk evaluasi pelaksanaan UU otonomi khusus (Otsus) Papua yang berkaitan dengan penegakan hak-hak masyarakat adat Papua.

Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw MT dalam kesempatan itu mengatakan, berbicara terkait regulasi terkait hak-hak masyarakat Papua, pihaknya di daerah kerap mendapat hambatan ketika di pemerintah pusat.

"Sebenarnya yang paling penting itu implementasi Perdasusnya. Terkadang Perdasus itu kita usulkan ke pemerintah pusat, di sana mengalami banyak hambatan," tututurnya, Selasa (31/1/2023).

Padahal kata Bupati, hal itu sangat diperlukan untuk mengamankan kepentingan masyarakat Papua. Baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan bidang-bidang lain yang menjadi kekhususan.

"Ada upaya kita untuk melakukan keberpihakan kepada masyarakat Papua, tapi kadang dasar hukumnya tidak ada, tidak ada regulasi yang mendukung kepala daerah mengambil kebijakan untuk memberi ruang orang Papua berkembang," ujarnya.

Dengan adanya kondisi ini, pihaknya selaku pemerintah di daerah meminta agar regulasi tersebut ditinjau kembali, dengan menyesuaikan kondisi yang ada di Papua.

Ditambahkan, ada usulan dari masyarakat adat agar masyarakat yang tinggal di kampung-kampung lebih diperhatikan, karena masyarakat Papua lebih banyak tinggal di perkampungan.

"Seperti dengan adanya dana kampung, masyarakat meminta agar dana tersebut diserahkan langsung karena bisa secepatnya menikmati, daripada dana tersebut turun dari provinsi, atau lewat kabupaten baru diserahkan kepada masyarakat di kampung," bebernya.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya