Besok, Sidang Perdana Praperadilan MAKI Melawan Jampidsus Terkait Timah
Senin, 14 Oktober 2024 15:17 WITA
Koordinator MAKI, Boyamin. (Foto: Dok.MCW)
Males Baca?JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan pada Selasa (15/10/2024).
Praperadilan ini merupakan langkah hukum yang ditempuh MAKI terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan RBS dalam perkara korupsi Timah.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena Jampidsus dianggap tidak maksimal dalam menangani kasus RBS.
"RBS belum dipanggil sebagai saksi di pengadilan, meskipun sudah diperiksa saat penyidikan di kantor Kejaksaan Agung RI," ungkap Boyamin, Senin (14/10/2024).
Boyamin menambahkan bahwa RBS seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengingat adanya bukti yang cukup serta nama RBS yang disebut dalam beberapa dakwaan terhadap tersangka lain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Selain itu, MAKI menyoroti kurangnya transparansi Jampidsus terkait perkembangan penanganan kasus ini. Menurut Boyamin, hal tersebut menimbulkan spekulasi dan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai arah penanganan perkara.
"Jampidsus seharusnya lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait proses hukum kasus korupsi yang besar seperti ini, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik," tegasnya.
Editor: Lan
Komentar