Boyamin Kecewa Kejaksaan Agung Lepas Kasus Pagar Laut
Rabu, 19 Februari 2025 08:08 WITA

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Males Baca?JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Agung yang dinilainya menyerah dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait proyek pagar laut. Ia menilai, kasus tersebut seharusnya diproses berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, bukan sekadar pemalsuan dokumen sebagaimana ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Saya kecewa dengan menyerahnya Kejaksaan Agung dalam kasus pagar laut. Saya melaporkan ini dengan rumusan Pasal 9 UU Pemberantasan Korupsi, yang berbeda dengan yang ditangani Bareskrim. Kalau di Bareskrim, kasusnya pemalsuan biasa berdasarkan Pasal 263 dan 266 KUHP. Sementara saya melihat ini sebagai pemalsuan yang masuk kategori korupsi, di mana pejabat yang berwenang memalsukan data dan register,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Boyamin menegaskan, pemalsuan yang dilakukan oleh pejabat terkait dalam kasus pagar laut dapat menjadi pintu masuk bagi penyelidikan kasus suap dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Menurutnya, jika kasus ini hanya ditangani sebagai pemalsuan biasa, maka akan sulit membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi maupun pihak swasta yang diduga menyuap.
“Dari Pasal 9 itu bisa masuk ke Pasal 5 dan Pasal 6 UU Pemberantasan Korupsi tentang suap dan penyuapan. Kemudian bisa berkembang ke Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Kerugian negara bisa dihitung dari hilangnya lahan, laut, dan dampak ekonominya. Kejaksaan Agung seharusnya bisa menangani kasus ini dengan lebih luas,” lanjutnya.
Ia menilai, langkah Kejaksaan Agung yang menyerahkan kasus ini ke Bareskrim justru berpotensi memperkecil skala perkara dan melindungi pihak-pihak tertentu dari jerat hukum.
“Kalau hanya berhenti di Bareskrim, maka dugaan korupsinya tidak bisa diproses, suapnya juga tidak bisa disentuh karena hanya berbasis KUHP. Ini membuat saya semakin kecewa. Seharusnya, jika Kejaksaan Agung menerima berkas dari Bareskrim, mereka tetap bisa mengembangkan ke arah tindak pidana korupsi,” katanya.
Untuk itu, Boyamin berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila tidak menangani kasus ini dengan rujukan Pasal 9 UU Pemberantasan Korupsi. Ia berharap, KPK tetap melanjutkan perkara ini agar dugaan korupsi dalam kasus pagar laut tetap bisa diungkap.
“Saya akan mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung dan KPK jika mereka tidak menangani perkara ini dengan Pasal 9 UU Pemberantasan Korupsi. Saya khawatir kasus ini hanya berhenti sebagai pemalsuan biasa, padahal seharusnya bisa ditindak lebih jauh. Saya akan kawal terus perkara ini,” tegasnya.
MAKI sendiri terus mendesak agar penegak hukum tidak berhenti hanya pada kasus pemalsuan, melainkan juga menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek pagar laut tersebut.
Editor: Lam
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar