Buntut Hasyim Asy'ari Dipecat, BEM Udayana Kirim Karangan Bunga
Sabtu, 06 Juli 2024 00:09 WITA

Karangan bunga ucapan selamat dari BEM Unud ke mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Males Baca?DENPASAR - Buntut pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana mengirim karangan bunga berisi ucapan selamat atas dipecatnya Hasyim Asy'ari. Karangan bunga tersebut nampak dipajang di halaman kantor KPU Provinsi Bali, Jumat (5/7/2024).
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Wakil Presiden Mahasiswa BEM Udayana, Ricardo Constantio Elim menyebut dikirimnya karangan bunga bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari.
"BEM Universitas Udayana mengirim karangan bunga tersebut bertujuan untuk mengirimkan dukungan moral kepada korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Ketua KPU RI," ujarnya.
Lebih lanjut ia menyebut, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas agar ke depanya tidak ada korban lagi.
"Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, semoga ke depanya tidak ada lagi korban terlebih kejahatan ini dilakukan oleh pejabat publik," sambungnya.
Terakhir ia menekankan, pihaknya menitipkan harapan besar kepada pihak berwajib untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.
"Harapan besar kami titipan kepada pihak terkait agar mengusut kasus ini sampai tuntas, jangan sampai ada korban berikutnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada hari Rabu (3/7/2024).
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar