Bupati John Rettop Soroti Aktivitas Penambangan Ilegal di Mimika

Rabu, 23 April 2025 14:37 WITA

Card image

Bupati Mimika, Johannes Rettob, saat wawancara dengan wartawan. (Foto: Moh).

Males Baca?

MIMIKABupati Mimika Johannes Rettob menyoroti aktivitas penambangan ilegal di beberapa area pengambilan material bukan logam atau Galian C.

Johannes mengatakan, fenomena ini sejatinya telah diatur dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan melakukan penggalian material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di dalam kota Timika. Namun hingga saat ini aturan tersebut seakan hanya isapan jempol belaka lantaran masih ada beberapa oknum yang aktif beroperasi.

Johannes menambahkan regulasi tersebut merupakan turunan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mimika yang menetapkan kawasan peruntukan pembangunan kawasan untuk pertambangan Galian C hanya di Kali (Sungai) Iwaka.

“Galian C ini menjadi masalah kita, saya kira ini sesuatu yang harus kita tindak lanjuti. Izinnya, galian C ini kan izinnya pertambangan sehingga izinnya itu dari provinsi,” kata John Rettop saat ditemui wartawan, Selasa (22/4/2025).

Johannes mengaku, sampai saat ini dirinya belum mengetahui apakah tambang-tambang ilegal tersebut sudah memiliki izin ataukah sebaliknya belum memiliki izin.

Namun menurutnya, apapun alasannya bahwa galian C dinilai merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan sosial masyarakat.

“Tapi yang jelas tidak boleh galian C ini merusak lingkungan kita, karena akibatnya itu bisa menyebabkan air tanahnya habis, bisa menyebabkan perumahan-perumahan di sekitar kita itu masalah, longsor dan lain-lain,” pungkas.

Reporter: Moh


Komentar

Berita Lainnya