Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Tagih Salinan Putusan ke PN Makassar
Senin, 27 Mei 2024 00:58 WITA
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat wawancara dengan awka media beberapa waktu lalu, (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menerima salinan putusan Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng (EO) dari Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar). Oleh karenanya, KPK bersurat kepada PN Makassar untuk segera mengirimkan salinan putusan Eltinus Omaleng.
"Tim Jaksa KPK, Jumat (21/7/2023) telah mengirimkan surat permohonan permintaan salinan putusan lengkap Terdakwa ELTINUS OMALENG (Bupati Mimika) melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (24/7/2023).
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan putusan lepas terhadap Eltinus Omaleng. Eltinus dilepas dari segala jerat hukum terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
KPK tidak terima dengan putusan tersebut. KPK berencana mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan lepas Eltinus Omaleng. Namun, KPK butuh salinan putusan dari Pengadilan Negeri Makassar tersebut guna menyusun memori kasasi.
"Salinan putusan dimaksud, sangat dibutuhkan Tim Jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana KUHAP. Karenanya kami berharap, dapat segera menerima salinan putusan tersebut," ungkapnya.
"Dihari yang sama, Tim Jaksa juga telah menyatakan upaya hukum banding untuk Terdakwa Marthen Sawy
dan Terdakwa Teguh Anggara dengan alasan diantaranya amar putusan khususnya pidana badan dan uang pengganti belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," sambung Ali.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Komentar