Dishub Denpasar Tertibkan Parkir Liar, 10 Pemilik Mobil Diberi Teguran Keras

Rabu, 15 Januari 2025 23:02 WITA

Card image

Dishub Denpasar tertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar, Rabu (15/1/2025). (Foto: Pemkot Denpasar)

Males Baca?

DENPASAR - Dinas Perhubungan Kota Denpasar (Dishub Denpasar) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) Lalu Lintas dengan menertibkan kendaraan mobil yang kedapatan parkir sembarangan di trotoar Jalan Gatot kaca dan Jalan Sahadewa, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (15/1/2025).

Pada sidak kali ini, sepuluh pemilik mobil yang kendaraannya parkir sembarangan diberikan teguran keras.

Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan menerangkan, sidak lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan jajarannya ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalulintas.

“Jadi secara umum dapat kami sampaikan bahwa masih banyak kita temukan kendaraan roda empat yang memarkir kendaraannya di atas trotoar, tentu ini sangat mengganggu pengendara lain, dan sering menjadi penyebab kemacetan, kecelakaan, termasuk mengganggu pengguna jalan lain dan pejalan kaki, sehingga kami imbau untuk masyarakat yang memiliki mobil agar turut menyiapkan garase pribadi,” ujar Sriawan.

Sriawan menambahkan, dari pelaksanaan sidak, pelanggaran didominasi oleh pelanggaran parkir, terutama kendaraan roda empat mobil. Kondisi ini jika tidak ditertibkan tentu akan mengganggu pengguna jalan lain, utamanya pejalan kaki lantaran parkir di atas trotoar.

“Melalui penegakan kedisiplanan berlalu lintas di Kota Denpasar kami mengajak seluruh pengendara untuk mengimplementasikan spirit Vasudhaiva Kutumbakam untuk menjaga keindahan kenyamanan Kota Denpasar melalui ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan,” tandas Sriawan.

Editor: Ran


Komentar

Berita Lainnya