Disnaker ESDM Bali Buka Posko Aduan THR hingga 7 April 2025

Selasa, 18 Maret 2025 12:25 WITA

Card image

Kepala Disnaker ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan. (Foto: Ran/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sejak 13 Maret hingga 7 April 2025 mendatang.

"Posko THR di Provinsi Bali sudah dibentuk di Disnaker dan ESDM Provinsi Bali sejak 13 Maret - 7 April 2025 melalui pelayan langsung saat hari kerja ataupun pengaduan online," kata Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Setiawan menerangkan bahwa petugas Posko THR Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan  Petugas Posko THR Satgas Ketenagakerjaan nantinya bakal menerima keluhan dan laporan dari pekerja terkait mekanisme pemberian THR keagamaan yang mengalami kendala sesuai regulasi.

"Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja," tandas Setiawan.

Lebih jauh, pria asal Klungkung ini menyebutkan bahwa Pembentukan Posko THR ini sesuai dengan mandat dalamregulasi ketenagakerjaan yaitu PP No. 36/2021;Permenaker No. 6/2016; dan SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025.

"Pemprov Bali sudah menyebarluaskan Surat Edaran terkait kepada Bupati/Walikota se-Bali untuk disampaikan kepada stakeholder terkait," tutup Setiawan.

Reporter: Ran


Komentar

Berita Lainnya