DLHK Denpasar Gelar Workshop Penanganan Sampah Bagi Pengelola HOREKA
Kamis, 06 Februari 2025 13:08 WITA

Suasana workshop terkait penanganan sampah di lingkungan hotel, restoran dan kafe, Rabu (5/2/2025). (Foto: Pemkot Denpasar)
Males Baca?DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar (Pemkot Denpasar) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menggelar workshop penanganan sampah di sumber bagi pengelola Hotel, Restoran dan Kafe (HOREKA), pada Rabu (5/2/2025) di Gedung Sewaka Dharma (GSD).
Workshop dibuka Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa yang dihadiri kurang lebih 100 pengelola HOREKA di Kota Denpasar dengan dipandu narasumber terkait.
Ida Bagus Putra Wirabawa dalam sambutannya mengatakan workshop ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan sejumlah Kementerian beberapa waktu yang lalu. "Kota Denpasar terus melakukan pembangunan dan pengembangan di segala sektor terutama pada upaya penanganan sampah. Mengingat kondisi pariwisata tidak dapat terlepas dari pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengelolaan sampah maka perlu langkah nyata untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Putra Wirabawa menyampaikan, menurut data komposisi sampah di Provinsi Bali tahun 2024, sektor HOREKA merupakan penghasil sampah terbesar kedua setelah sampah rumah tangga yaitu mencapai 11,4% dengan jenis sampah terbesar berasal dari sampah organik.
Menyikapi hal tersebut, maka diperlukan upaya-upaya serius dan nyata dalam mengurangi sampah di sumbernya. Undang - Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha dengan prinsip pengurangan sampah dari sumbernya dan pengelolaan sampah terpadu.
"Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 yang mengatur pemilahan sampah, daur ulang, dan pemanfaatan kembali sampah secara efektif untuk meminimalkan dampak lingkungan," ujarnya.
Baca juga:
Parade Nusantara Imlek Tahun 2025, Wali Kota Jaya Negara: Spirit Kolaborasi dan Toleransi
Lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Dan Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 memberikan panduan lebih rinci bagi pelaku usaha HOREKA, seperti tidak menyediakan kantong belanja plastik, tidak menggunakan wadah makan bahan styrofoam, tidak menggunakan sedotan plastik, pendauran ulang sampah mudah terurai seperti sisa sayuran, makanan, buah-buahan melalui pembuatan lubang resapan biopori atau teba vertikal dan menggunakan alat makan dan minuman yang dapat diguna ulang.
Adapun narasumber yang mengisi workshop adalah Perencana Ahli Muda Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusra, Putu Mekar Prihatini yang membawakan materi tentang Peran Strategis HOREKA Dalam Percepatan Penyelesaian Permasalahan Sampah di Kota Denpasar) dan juga oleh Director of Sustainability Desa Potato Head, Amanda Marcella serta Analis Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar, Mia Krisna Pratiwi mengenai Teba Vertikal dan Lubang Biopori.
"Semoga workshop ini dapat menjadi transformasi awal untuk menyatukan langkah dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah di Kota Denpasar khususnya yang berasal dari sektor HOREKA sehingga dapat menciptakan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan menuju zero waste dan nantinya para peserta akan dimonitoring secara berkelanjutan, " jelasnya.
Editor: Ran
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar