DPD PA GMNI Papua Barat dan Papua Barat Daya Laporkan Dugaan Pungli Rp15 Miliar di Tambrauw
Selasa, 28 Mei 2024 23:16 WITA

Ketua DPD PA GMNI Papua Barat dan Papua Barat Daya, Yosep Titirlolobi. (Foto: Dok.MCW)
Males Baca?SORONG - DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPM Kampung) Kabupaten Tambrauw ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.
Ketua DPD PA GMNI Papua Barat dan Papua Barat Daya, Yosep Titirlolobi, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti dugaan pungli tersebut ke Kejari Sorong.
"Kami mengapresiasi Kejari Sorong yang telah mendukung kami untuk segera membuat laporan dan menyerahkan bukti terkait edaran permintaan uang kepada kepala kampung yang dilakukan oleh DPM Kampung Tambrauw," kata Yosep, Senin (18/9/2023).
Menurut Yosep, dugaan pungli tersebut dilakukan oleh DPM Kampung Tambrauw dengan meminta setiap kepala kampung menyetor uang sebesar Rp50 juta kepada pihak ketiga dengan alasan untuk membuat kegiatan.
"Hal ini menurut kami telah menyalagunakan kewenangan dan diduga merugikan uang negara sebesar Rp15 miliar," kata Yosep.
Bukti yang diserahkan DPD PA GMNI kepada Kejari Sorong antara lain edaran permintaan uang dari DPM Kampung Tambrauw kepada 216 kepala kampung, surat jawaban dari pihak ke-3 yang ditunjuk oleh DPM Kampung Tambrauw, dan rekening koran pihak ke-3.
Yosep meminta Kejari Sorong untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk DPM Kampung Tambrauw dan pihak ke-3 yang ditunjuk oleh DPM Kampung Tambrauw.
"Kami berharap Kejari Sorong dapat mengusut tuntas dugaan pungli ini dan memberikan efek jera kepada pelakunya," kata Yosep.
Hasil penelusuran media ini telah ditemukan surat bahwa Pemerintah Kabupaten Tambrauw melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung telah meminta kepada setiap kampung untuk menyetor uang kepada pihak ketiga dengan cara ditransfer ke rekening pihak ketiga dengan nomor rekening BNI 0287989244 Cabang Pecenongan Jakarta atas nama Pusat Konsultasi Pemerintahan Daerah (PKPD)
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar