DPD PA GMNI Papua Barat dan Papua Barat Daya Laporkan Dugaan Pungli Rp15 Miliar di Tambrauw

Selasa, 28 Mei 2024 23:16 WITA

Card image

Ketua DPD PA GMNI Papua Barat dan Papua Barat Daya, Yosep Titirlolobi. (Foto: Dok.MCW)

Males Baca?

SORONG -  DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPM Kampung) Kabupaten Tambrauw ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

Ketua DPD PA GMNI Papua Barat dan Papua Barat Daya, Yosep Titirlolobi, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti dugaan pungli tersebut ke Kejari Sorong.

"Kami mengapresiasi Kejari Sorong yang telah mendukung kami untuk segera membuat laporan dan menyerahkan bukti terkait edaran permintaan uang kepada kepala kampung yang dilakukan oleh DPM Kampung Tambrauw," kata Yosep, Senin (18/9/2023).

Menurut Yosep, dugaan pungli tersebut dilakukan oleh DPM Kampung Tambrauw dengan meminta setiap kepala kampung menyetor uang sebesar Rp50 juta kepada pihak ketiga dengan alasan untuk membuat kegiatan.

"Hal ini menurut kami telah menyalagunakan kewenangan dan diduga merugikan uang negara sebesar Rp15 miliar," kata Yosep.

Bukti yang diserahkan DPD PA GMNI kepada Kejari Sorong antara lain edaran permintaan uang dari DPM Kampung Tambrauw kepada 216 kepala kampung, surat jawaban dari pihak ke-3 yang ditunjuk oleh DPM Kampung Tambrauw, dan rekening koran pihak ke-3.

Yosep meminta Kejari Sorong untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk DPM Kampung Tambrauw dan pihak ke-3 yang ditunjuk oleh DPM Kampung Tambrauw.

"Kami berharap Kejari Sorong dapat mengusut tuntas dugaan pungli ini dan memberikan efek jera kepada pelakunya," kata Yosep.

Hasil penelusuran media ini telah ditemukan surat bahwa Pemerintah Kabupaten Tambrauw melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung telah meminta kepada setiap kampung untuk menyetor uang kepada pihak ketiga dengan cara ditransfer ke rekening pihak ketiga dengan nomor rekening BNI 0287989244 Cabang Pecenongan Jakarta atas nama Pusat Konsultasi Pemerintahan Daerah (PKPD)

{bbseparator}

Lanjut Yosep, hasil penelusuran yang dilakukan oleh DPD PA GMNI telah ditemukan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, beralamat di luar tanah Papua.

Kalau dihitung 216 kampung melakukan setor kepada pihak ketiga, maka anggaran yang dipungut sebesar Rp10,8 miliar. Belum ditambah lagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung juga diduga telah melakukan pungutan tahap pertama dengan meminta kepada 216 kampung untuk menyetor uang sebesar Rp18 juta. Sehingga jika dikalikan 216 kampung, maka uang yang terkumpul sebesar Rp3,8 miliar lebih. 

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya