DPO William Wamaty Diamankan di Bandara Rendani Manokwari
Sabtu, 06 Juli 2024 17:06 WITA
Kejaksaan Negeri Manokwari berhasil mengamankan William Wamaty (mengenakan topi), terpidana kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Males Baca?MANOKWARI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari berhasil mengamankan William Wamaty, terpidana kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Bandara Rendani Manokwari pada Jumat (5/7) sekitar pukul 08.40 WIT.
Penangkapan William Wamaty merupakan hasil kerja keras Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari.
William Wamaty merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan dana kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Rekrutmen Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan pembentukan panitia calon anggota MRPB periode tahun 2016-2021.
"Terdakwa dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp829 juta," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin.
Sebelumnya William Wamaty tidak pernah mengindahkan panggilan eksekusi dari Kejari Manokwari, sehingga dimasukkan dalam DPO. "Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Syarifuddin.
William Wamaty selaku Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, ditugaskan untuk menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota MRPB Periode Tahun 2016-2021 di Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat. Namun, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, William Wamaty melakukan penyimpangan dana.
Setelah ditetapkan sebagai DPO, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari terus melakukan pencarian. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan diamankannya William Wamaty di Bandara Rendani Manokwari.
Saat ini William Wamaty telah diserahkan kepada Kejari Manokwari untuk menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Klas IIb Manokwari.
Reposter: Edy
Komentar