Dugaan Maladministrasi Pelantikan Konsil Kesehatan Indonesia Terkuak
Jumat, 18 Oktober 2024 20:19 WITA
Temuan tersebut menimbulkan kecurigaan publik bahwa proses seleksi diduga tidak dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
Males Baca?JAKARTA - Proses pelantikan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali menjadi sorotan setelah dugaan maladministrasi muncul ke permukaan. Berdasarkan informasi yang diungkap oleh mantan anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) pada Jumat (18/10/2024), terdapat ketidakjelasan dalam proses seleksi hingga penetapan kepengurusan baru KKI.
Menurut sumber yang merupakan anggota Tim Adhoc KTKI, pengumuman hasil seleksi calon pimpinan KKI dan anggota konsil tenaga medis yang seharusnya dipublikasikan pada 30 September 2024, sebagaimana tercantum dalam pengumuman No. KP. 01./01.02/A/509/2024, tidak pernah terjadi.
"Niatnya, pada tanggal tersebut akan diumumkan siapa saja yang lolos seleksi. Namun, hingga hari pelantikan, tidak ada pengumuman resmi terkait hasil seleksi," ujarnya.
Alih-alih memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024 tentang mekanisme seleksi, Menteri Kesehatan justru mengirim surat langsung kepada Presiden RI pada tanggal yang sama, yaitu 30 September 2024. Surat dengan nomor KM. 04.01/Menkes/690/2024 tersebut berisi hasil seleksi yang dimohonkan untuk segera ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Langkah ini diketahui setelah Keppres mengenai penetapan pimpinan KKI diterbitkan.
Temuan tersebut menimbulkan kecurigaan publik bahwa proses seleksi tidak dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Berdasarkan Pasal 7 PMK No. 12/2024, panitia seleksi diwajibkan untuk mengumumkan hasil seleksi secara terbuka kepada masyarakat. Namun, hal ini diabaikan, dan penetapan pimpinan KKI dilakukan dengan cepat.
Lebih lanjut, sumber menambahkan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam pemenuhan ketentuan Pasal 13, yang mengatur bahwa Menteri Kesehatan harus mengusulkan dua kali jumlah kebutuhan calon pimpinan untuk kemudian ditetapkan. Selain itu, terjadi kontroversi terkait penunjukan pejabat Kementerian Kesehatan yang telah pensiun untuk mengisi posisi ketua mewakili unsur pemerintah.
"Bagaimana bisa seseorang yang sudah pensiun dianggap mewakili unsur pemerintah? Seharusnya, sesuai dengan peraturan, jabatan tersebut diisi oleh yang masih aktif di pemerintahan. Dengan langkah-langkah yang terkesan terburu-buru dalam waktu tiga minggu, pelantikan KKI dilaksanakan, dan aturan pun diterabas," sesalnya.
Editor: Lan
Komentar