Eks Bos PT MRA Soetikno Soedarjo Divonis Bebas Kasus Korupsi Pesawat
Rabu, 31 Juli 2024 20:39 WITA
Soetikno Soedarjo tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Males Baca?JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA) Soetikno Soedarjo divonis bebas di kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada maskapai PT Garuda Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan bahwa Soetikno Soedarjo tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Baca juga:
KPK Jerat 7 Tersangka Korupsi di LPEI
Lebih lanjut, Hakim juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar hak-hak Soetikno dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dipulihkan. Hakim juga memerintahkan KPK untuk segera mengeluarkan Soetikno dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.
Sebelumnya, jaksa ingin Soetikno dihukum dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Soetikno juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah US$1.666.667,46 (setara Rp27.327.672.132 berdasarkan kurs 27 Juni 2024) dan EUR4.344.363,19 (setara Rp76.178.908.151 berdasarkan kurs 27 Juni 2024) subsider tiga tahun penjara.
Reporter: Satrio
Komentar