Geledah di Jatim, KPK Sita Barbuk Elektronik Terkait Korupsi Dana Hibah

Kamis, 17 Oktober 2024 15:48 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah menyita sejumlah barang, Kamis (17/10/2024). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (16/10/2024). Penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah menyita sejumlah barang. Barang tersebut berupa dokumen dan bukti elektronik. Dokumen dan bukti elektronik diduga berkaitan korupsi dana hibah.

"Updatenya disita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE)," kata Tessa saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 - 2022. Sebanyak 21 tersangka baru itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 lainnya penyuap.

"KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan resminya, Sabtu (13/7/2024).

Tessa merincikan, dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan unsur penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya merupakan staf di lembaga negara di Jawa Timur.

Sementara, sambung Tessa, untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 diantaranya merupakan pihak swasta. Lantas, sisanya sebanyak dua tersangka pemberi suap lainnya berasal dari penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup," imbuhnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya