Giri Prasta Klaim Perda Nominee Bisa Tertibkan Vila-Bisnis Ilegal di Bali
Sabtu, 08 Maret 2025 23:04 WITA

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta. (Foto: Dok. Pemprov Bali)
Males Baca?DENPASAR - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta angkat suara terkait perumusan Peraturan Daerah Nominee (Perda Nominee) Menurutnya, regulasi ini penting untuk Bali.
Giri Prasta menerangkan bahwa dengan adanya Perda Nominee, pemerintah dalam hal ini Pemprov Bali bisa menindak tegas keberadaan vila-vila ilegal.
Selanjutnya, kata dia, Perda Nominee juga bisa mengatur tentang syarat penanaman modal asing (PMA) di Bali.
Selain itu, Giri Prasta menilai bahwa Perda Nominee bisa mengatasi fenomena kawin kontrak yang kerap terjadi untuk kepentingan bisnis.
"Ini harus kita tertibkan, semua. Saya kira ini penting sekali bagi kita," tegas Giri Prasta di Kantor Gubernur Bali, Jumat (7/3/2025).
Lebih lanjut, mantan Bupati Badung itu mengklaim bahwa Perda Nominee ini juga memberikan dampak positif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Misalnya sekarang ada vila ilegal tanpa Perda, mereka tidak membayar pajak. Mereka bisa melakukan transaksi di negaranya, misalnya melalui WeChat,” ujarnya menambahkan.
Giri Prasta berharap, Perda Nominee ini bisa selesai pada tahun ini. Saat ini, pihaknya tengah berkomunikasi dengan stakeholder terkait untuk merumuskan Perda Nominee.
"Nanti kan pembentukan Perda ini melibatkan Forkompimda dengan instansi yang lain. Untuk memberikan masukan juga harus membuat tim di eksekutif untuk Perda ini. Saya kira kami sedang berproses," ungkapnya memungkasi.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

KPK Sita Tiga Mobil dari Penggeledahan di Kantor Kemnaker

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker

KPK Sita Dokumen dari Tangan Pejabat Anak Usaha PT Telkom

KPK Geledah Kantor Kemnaker, Terkait Kasus Apa?

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

Komentar