Hari Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Senin, 13 Januari 2025 09:08 WITA

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, hari ini. Pemeriksaan Hasto hari ini merupakan penjadwalan ulang karena dia tidak hadir pada panggilan sebelumnya.
"Sejauh ini jadwal pemeriksaan dari yang bersangkutan masih terjadwal dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, dikutip Senin (13/1/2025).
KPK membuka peluang untuk langsung melakukan upaya penahanan terhadap Hasto usai diperiksa sebagai tersangka. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, Hasto berpeluang ditahan jika perkaranya sudah memenuhi kecukupan alat bukti.
"Hari Senin ya kita tunggu apakah sudah cukup, apa namanya kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya tinggal kita tunggu," kata Asep Guntur kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Hasto sendiri sebelumnya telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan ulang pemeriksaan KPK pada Senin (13/1/2025). Hasto bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap anggota KPU sekaligus perintangan penyidikan Harun Masiku.
"Dan saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," kata Hasto dalam jumpa persnya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Pertama, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker

KPK Sita Dokumen dari Tangan Pejabat Anak Usaha PT Telkom

KPK Geledah Kantor Kemnaker, Terkait Kasus Apa?

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

PT ASDP Buka Suara soal Dua Pejabatnya Diperiksa KPK

Komentar