Hilang Misterius, Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Diburu KPK
Rabu, 06 November 2024 10:58 WITA
KPK sedang mencari keberadaan Sahbirin Noor dan telah menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap), Rabu (6/11/2024).
Males Baca?JAKARTA - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau yang karib disapa Paman Birin hilang misterius pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Paman Birin ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di wilayah Pemprov Kalsel.
KPK saat ini sedang mencari keberadaan Sahbirin Noor dan telah menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap). Demikian disampaikan Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar saat menghadiri gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri," kata Nia Siregar dikutip Rabu (6/11/2024).
KPK juga memastikan masih melakukan proses penyidikan terhadap Paman Birin dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Namun, KPK belum menemukan keberadaan Sahbirin Noor hingga saat ini.
"Keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Nia.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka. Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di wilayah Pemprov Kalsel.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak beberapa hari lalu. Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka hasil dari OTT di Kalsel.
Adapun, keenam tersangka lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus rumah tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang fee, Ahmad (AMD).
Kemudian, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB). Serta dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Reporter: Satrio
Komentar