Hoax Pelantikan Pejabat Teluk Bintuni, Bupati Petrus Kasihiw Ambil Tindakan Tegas
Selasa, 18 Juni 2024 04:10 WITA

Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Ir. Petrus Kasihiw, MT. (Foto: Dok.MCW)
Males Baca?BINTUNI – Viral informasi terkait kabar pelantikan pejabat eselon II, III dan IV di Kabupaten Teluk Bintuni, menuai respons tegas dari Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Ir. Petrus Kasihiw, MT, Orang nomor satu di Teluk Bintuni ini menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoax dan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkannya.
"Proses pelantikan pejabat mulai Eselon 2 dan 3 sudah ada ketentuannya. Eselon 2 sudah melalui proses-proses seleksi pansel, persetujuan uji kompetensi, lalu jabatan dan sudah naik di Komisi Aparatur Sipil Negara. Kita sudah mendapat persetujuan beberapa diantaranya terutama Pansel untuk jabatan Eselon 2 yang sampai saat ini masih Plt," jelas Bupati Petrus, Senin (17/6/2024) malam.
Bupati Petrus menambahkan bahwa izin dari Kemendagri untuk izin pelantikan sudah diturunkan dan kewenangan melantik pejabat berada di tangannya. "Itu sudah siap dan ketentuan itu rahasia," tegasnya.
Bupati Petrus menegaskan bahwa dokumen yang beredar di media sosial dan publik adalah hoax dan meresahkan para pegawai. "Saya nyatakan dengan serius, dengan tegas, bahwa dokumen-dokumen yang beredar di media sosial dan publik adalah hoax," ujarnya.
Karena meresahkan, Bupati Petrus menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib untuk ditelusuri dan diproses. "Segera kita laporkan ke pihak berwajib untuk diselidiki diproses," ujarnya.
Ia pun menyinggung adanya dokumen penting yang bocor dan bertendensi mengekspos sesuatu yang menjadi rahasia negara. "Harus diproses agar menjadi efek jera," tegasnya.
Terkait kinerja Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Teluk Bintuni, Bupati Petrus menyatakan akan mengoreksi karena ‘bocornya’ dokumen tersebut. "Kita juga koreksi kinerja Kepala BKPP, kenapa dokumen seperti itu bocor walaupun sifat draft biasa belum final. Tapi itu perlu pertanggungjawaban Kepala BPKP," ujarnya.
Bupati Petrus kembali menegaskan bahwa kewenangan pelantikan pejabat adalah kewenangan kepala daerah. "Tidak usah ragu, saya tidak sebodoh itu melantik orang tanpa sesuatu yang pasti. Tunggu saja waktunya siapa yang dilantik, jangan terpengaruh medsos," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa rencana pelantikan menunggu waktu yang tepat dan berharap bulan ini sudah ada pelantikan tahap pertama terjadi.
Terkait kemungkinan adanya PNS yang terlibat menyebarkan dokumen hoax, Bupati Petrus menyatakan akan mengambil langkah tegas. "Saya akan ambil langkah, kalau ada PNS terlibat menyebarkan dokumen itu," ujarnya.
Bupati Petrus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh hoax dan menunggu informasi resmi dari pemerintah daerah terkait pelantikan pejabat.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker

KPK Sita Dokumen dari Tangan Pejabat Anak Usaha PT Telkom

KPK Geledah Kantor Kemnaker, Terkait Kasus Apa?

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

PT ASDP Buka Suara soal Dua Pejabatnya Diperiksa KPK

Komentar