Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Boyamin Saiman: Harusnya Dihukum Seumur Hidup
Kamis, 13 Februari 2025 16:13 WITA

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Foto: Dok.MCW)
Males Baca?JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025), yang memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6 tahun 6 bulan menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah. Namun, ia menegaskan bahwa hukuman yang pantas bagi Harvey adalah penjara seumur hidup, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020.
“Kami menghormati putusan ini, tetapi sejak awal saya meminta agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman seumur hidup. Perma Nomor 1 Tahun 2020 memungkinkan hakim memberikan hukuman seumur hidup jika kerugian negara lebih dari Rp100 miliar. Dalam kasus ini, kerugian mencapai Rp29 triliun,” ujar Boyamin dalam video pernyataan yang dikirim dari Amsterdam, Belanda.
Boyamin menambahkan, Mahkamah Agung seharusnya menggunakan aturan ini untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi skala besar. Ia berharap jika perkara ini berlanjut ke tingkat kasasi, Mahkamah Agung dapat memperberat hukuman Harvey Moeis sesuai dengan besarnya kerugian negara.
Kejaksaan Diminta Kejar Aktor yang Lebih Besar
Selain menyoroti vonis Harvey Moeis, Boyamin mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan tersangka lain yang disebut sebagai tokoh paling penting dalam kasus ini, yakni sosok berinisial RBS.
“Saat ini, Harvey Moeis sudah divonis, tetapi ada aktor yang lebih besar yang seharusnya juga diproses hukum, yaitu RBS. Berdasarkan data yang saya miliki, RBS diduga menikmati hasil korupsi dalam jumlah terbesar dan berperan sebagai aktor intelektual dalam kasus ini,” ungkap Boyamin.
Menurutnya, menindaklanjuti RBS bukan hanya soal keadilan, tetapi juga menyangkut pemulihan kerugian negara. Jika hanya mengandalkan penggantian uang dari Harvey Moeis dan terdakwa lainnya, pengembalian kerugian negara tidak akan signifikan.
“Harvey Moeis dikenakan uang pengganti sekitar Rp420 miliar, sementara total kerugian negara mencapai Rp29 triliun. Jika RBS tidak diproses, negara akan kesulitan mendapatkan kembali dana hasil korupsi yang telah mengalir ke berbagai pihak,” tegasnya.
Boyamin juga menekankan pentingnya percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset agar negara dapat memulihkan kerugian akibat korupsi lebih efektif.
“Jika hanya mengandalkan hukuman penjara, para koruptor belum tentu jera. Tetapi jika aset mereka disita dan mereka dimiskinkan, efek jera akan lebih terasa,” katanya.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset akan menjadi solusi dalam mengembalikan kerugian negara secara maksimal. Dengan aturan ini, negara dapat menyita dan mengelola aset yang diduga berasal dari kejahatan, termasuk dalam kasus korupsi timah.
“Jika RUU ini disahkan dan diterapkan dalam kasus timah, pemulihan aset negara bisa mencapai separuh dari total kerugian,” ujar Boyamin menutup pernyataannya.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Komentar