Hukuman SYL Diperberat dari 10 Jadi 12 Tahun Bui, Uang Pengganti Juga Bertambah
Selasa, 10 September 2024 13:23 WITA

PT DKI Jakarta Menggelar Sidang Putusan Banding dengan Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (10/9/2024).
Males Baca?JAKARTA - Hukuman penjara terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperberat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI memperberat hukuman SYL dari yang semula hanya 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Majelis Hakim PT DKI menyatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. SYL juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Mentan
"Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua, Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan banding yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana penjara, hukuman pembayaran uang pengganti terhadap SYL juga bertambah.
PT DKI Jakarta menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim.
Baca juga:
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Memeras Rp44,5 Miliar dan Terima Gratifikasi Rp40 Miliar
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Komentar