Isu Tsunami Hoax, Warga Jayapura Diminta Tenang dan Waspada
Senin, 27 Mei 2024 06:27 WITA

Nampak Petugas BMKG Wilayah V Jayapura sedang memberi penjelasan kepada aparat Kepolisian, Rabu (4/1/20223) dini hari (Foto: ist)
Males Baca?
JAYAPURA - Berita hoax terkait Tsunami membuat warga Kota Jayapura was-was.
Hal ini menyusul tersebarnya postingan air laut di Perairan Jayapura dan sekitarnya surut.
Bahkan dalam vidio disebutkan surut yang tidak seperti biasanya. Kekhawatiran warga bertambah saat video pasien RSUD Dok II Jayapura diungsikan keluar ruangan setelah gempa susulan terus terjadi.
Kekhawatiran warga terjadi lantaran sejak Gempa 4,9 Magnitudo Selasa (3/1/2023) dini hari kemarin hingga saat ini gempa susulan terus terjadi.
Atas hal ini, BMKG Wilayah V Jayapura sebagai pihak yang paling kompeten dalam pemantauan dan siar informasi cuaca dan kegempaan tegas menyebutkan isu Tsunami yang beredar adalah hoax.
"Sejauh ini pengamatan BMKG, gempa terbesar adalah gempa utama 4,9 Magnitudo kemarin. Sementara susulannya dibawahnya, sementara untuk syarat Tsunami biasanya adalah 6,5 Magnitudo dan syaratnya ada di Laut," kata pihak BMKG mewakili Kepala BMKG Wilayah V Jayapura Yustus Rumakiek, S.Si saat ditemui pihak Kepolisian, Rabu (4/1/2023) dini hari.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau masyarakat untuk tenang dan selalu waspada.
"Tetap harus waspada karena masih terjadi gempa-gempa susulan. Kami tetap monitor dan kami selalu Sebar informasi update kepada masyarakat melalui media sosial," ucapnya.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar