Iwan Nurdin KPA Kritik Keras Keputusan Jokowi Obral HGU Lahan IKN
Sabtu, 20 Juli 2024 01:31 WITA

Sekretaris Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin saat podcast di ruang dialek, Jumat (19/7/2024). (Foto: Satrio/MCW).
Males Baca?JAKARTA - Sekretaris Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengkritik keras kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengobral izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Menurutnya, kebijakan Jokowi tidak mempertimbangkan keselamatan rakyat.
"Presiden tidak mempertimbangkan keselamatan rakyat dan melupakan pelaksana kedaulatan rakyat di hadapan kuasa modal khususnya di area IKN sepanjang hampir dua ratus tahun ke depan," kata Iwan Nurdin saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN yang memberi izin HGU kepada investor hingga 190 tahun diketahui bertentangan dengan Undang-Undang Agraria. Bukan hanya itu, kata Iwan, Jokowi dan pembantunya melupakan bahwa izin HGU hingga 95 tahun yang sudah diputuskan oleh MK pada tahun 2007 saja dianggap sebagai pelanggaran konstitusi.
"Sekarang Presiden Jokowi malah melipatduakan. Bahkan Belanda saja kepada tanah jajahannya di sini memberi 75 tahun konsesi dan itu telah menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi rakyat," ungkap Iwan.
Direktur Lokataru Foundation tersebut mengaku ragu dengan kebijakan Presiden Jokowi soal pemberian izin HGU lahan IKN kepada investor hingga hampir 200 tahun. Ia khawatir nantinya IKN justru akan dikuasai oleh investor asing. Hal itu, dinilai bisa menjadi momok gaya baru penjajahan di Indonesia.
"Ini juga akan membuat wajah IKN akan berisi kapling-kapling korporasi sepanjang dua ratus tahun ke depan. Tentu wajah yang lebih buruk dari Jakarta yang dikritik dan karena itu menjadi salah satu argumentasi pemindahan ibu kota," bebernya.
Oleh karenanya, ia berharap Presiden Jokowi membatalkan obral izin HGU lahan IKN hingga 190 tahun ke investor. "Harapan saya Presiden ke depan setelah dilantik mencabut regulasi-regulasi tanpa nurani dan pertimbangan hukum yang logis semacam ini," jelas dia.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Usai Di-OTT

KPK OTT Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU, Amankan Uang Rp2,6 Miliar

KPK OTT di Ogan Komering Ulu, Amankan 8 Orang

Hasto Didakwa Suap KPU dan Rintangi Penyidikan Harun Masiku

KPK Cegah 5 Orang Tersangka Korupsi BJB Bepergian ke Luar Negeri

Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Digeledah KPK

Komentar