Jaksa Agung dan Dirut Pertamina Bahas Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Kamis, 06 Maret 2025 17:04 WITA

Card image

Suasana pertemuan antara Jaksa Agung Burhanuddin dan Dirut PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri diGedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Foto: Kejaksaan Agung)

Males Baca?

JAKARTA - Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Pertemuan ini membahas penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Jaksa Agung menegaskan bahwa periode 2018-2023 dalam penyidikan ini tidak berpengaruh terhadap kualitas BBM yang beredar saat ini. "Periode 2024 sampai sekarang tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi Pertamax yang beredar saat ini sudah sesuai standar yang ditetapkan," ujar Burhanuddin.

Ia juga memastikan bahwa BBM yang didistribusikan PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai spesifikasi. "BBM adalah barang habis pakai. Dengan stok kecukupan BBM sekitar 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 sudah tidak ada di tahun 2024," jelasnya.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengungkapkan adanya fakta hukum terkait PT Pertamina Patra Niaga yang membeli BBM RON 92, tetapi menerima RON 88 atau RON 90. "Bahan bakar RON 88 dan RON 90 itu disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) sebelum dilakukan blending dan didistribusikan ke masyarakat. Perbuatan itu dilakukan oleh oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, bukan kebijakan resmi PT Pertamina (Persero)," tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum dalam kasus ini adalah bagian dari sinergi Kejaksaan Agung dan PT Pertamina untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. "Penanganan perkara ini bebas dari intervensi pihak mana pun. Ini murni penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045. Penyidik saat ini fokus menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian negara dari tahun 2018 hingga 2023," papar Burhanuddin.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum atas pelanggaran di lingkungan Pertamina. "Hal ini mendorong jajaran PT Pertamina untuk terus berbenah dan memperbaiki tata kelola," ujarnya.

Terkait kualitas BBM yang beredar di SPBU, Simon menjelaskan bahwa Pertamina rutin melakukan uji kualitas dengan LEMIGAS dan Badan Usaha Hilir lainnya. "Dari hasil pengujian, BBM Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang dipersyaratkan Ditjen Migas Kementerian ESDM. Pengujian ini akan terus dilakukan secara transparan agar masyarakat ikut serta dalam pengawasan," katanya.

Hadir dalam pertemuan ini antara lain Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, VP Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas & Renewable Energy PT Surveyor Indonesia M. Chairudin, President Director TUV Rheinland Indonesia I Nyoman Susila, serta Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya