Jaksa Kejari Badung Beri Pembinaan Hukum kepada LPD Desa Kapal
Senin, 27 Mei 2024 11:19 WITA

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memberikan pembinaan hukum pascaputusan perkara korupsi kepada pengurus LPD Desa Adat Kapal serta prajuru adat, Selasa (11/10/2022) (foto : Dok Kasi Intel Badung)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BADUNG - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri target="_blank">(Kejari) Badung memberikan pembinaan hukum pascaputusan perkara korupsi kepada pengurus LPD Desa Adat Kapal serta prajuru adat.
Kepala target="_blank">Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf mengatakan, pembinaan hukum dilakukan sesuai amanat Jaksa Agung, ST Burhanuddin bahwa penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya," terangnya, Selasa (11/10/2022).
Dikatakan, kegiatan ini juga dilakukan sebagai bentuk hadirnya target="_blank">Kejaksaan dalam melakukan upaya preventif untuk memastikan LPD Desa Adat Kapal dapat kembali beroperasi dan berperan aktif dalam pemulihan dan pemajuan ekonomi masyarakat adat.
Dengan adanya pembinaan hukum ini tutur Imran, kejaksaan tidak hanya berfokus melakukan penindakan hukum melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Namun setelah penegakan hukum dijalankan, kejaksaan juga turut menjadi bagian untuk pemulihan dan membangun kembali bangkitnya LPD pasca terjadinya tindak pidana korupsi.
"Komitmen inilah yang terus dijaga oleh Kejari Badung untuk selalu memberikan maanfaat dari adanya penegakan hukum khususnya dalam lingkup tindak pidana korupsi," tegasnya. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar