Jalan Rusak Makbon-Mega: BPJN Papua Barat Ungkap Kronologi dan Upaya Penanganan

Jumat, 05 Juli 2024 20:51 WITA

Card image

Penanganan Proyek Preservasi Jalan Makbon-Mega.

Males Baca?

MANOKWARI - Menanggapi pemberitaan mengenai kondisi jalan rusak parah pada proyek Preservasi Jalan Makbon-Mega Tahun Anggaran 2021-2023, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Papua Barat, Oktaviano Dewo Satriyo Putro, S.T., M.T., mengungkap kronologi kerusakan dan upaya penanganan yang telah dilakukan.

"Kami terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Marga untuk mencari solusi terbaik dalam menangani kerusakan jalan ini dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan prioritas penanganan jalan di wilayah Papua Barat," kata Kepala BPJN Papua Barat, Oktaviano Dewo Satriyo Putro, S.T., M.T., Jumat (5/7/2024).

BPJN Papua Barat memahami keresahan masyarakat atas kondisi jalan Makbon-Mega yang rusak. “Kami ingin menegaskan bahwa kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini, termasuk pemutusan kontrak, blacklisting kontraktor, dan usulan penuntasan permanen," terang Oktaviano.

Penanganan Proyek Preservasi Jalan Makbon-Mega

Proyek Preservasi Jalan Makbon-Mega, kata Oktaviano, merupakan paket multi years contract (MYC) yang dikerjakan selama periode 2021-2023 dengan sumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Namun, dikarenakan kinerja penyedia jasa yang tidak sesuai dengan standar yang diharapkan, dan sesuai dengan SOP untuk penanganan paket-paket kritis, maka pada tahun 2023, BPJN Papua Barat mengambil langkah tegas untuk memutus kontrak pada tanggal 31 Mei 2023 karena wanprestasi dari pihak kontraktor.

Langkah pemutusan kontrak ini pun sudah ditindaklanjuti dengan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat. Hasil audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Review Atas Pemutusan Kontrak Pekerjaan Paket Preservasi Jalan Makbon - Mega Tahun 2021-2023 tanggal 21 Desember 2023.

Berdasar hasil audit dan rekomendasi BPKP, BPJN Papua Barat telah menjatuhkan sanksi daftar hitam (blacklisting) terhadap kontraktor pelaksana, PT Delta Batarajaya Jasa Konstruksi, yang berlaku efektif mulai 13 Mei 2024. Informasi blacklisting ini telah dipublikasikan pada situs LKPP/Inaproc.

“Menyadari kondisi jalan yang rusak akibat belum ditangani, BPJN Papua Barat telah melakukan inventarisasi dan penanganan sementara melalui pemeliharaan rutin untuk menjaga fungsionalitas jalan,” ujar Oktaviano.

Sedangkan untuk penanganan permanen, BPJN Papua Barat telah mengusulkan solusi kepada Direktorat Jenderal Bina Marga melalui surat Kepala BPJN Papua Barat No. PR 0101-Bb17/22 tanggal 04 Maret 2024 perihal usulan penuntasan Ruas Jalan Makbon - Mega di Provinsi Papua Barat.

Direktorat Jenderal Bina Marga telah melakukan evaluasi terhadap usulan tersebut. Sayangnya, mengingat keterbatasan anggaran APBN, hingga saat ini, usulan anggaran untuk penuntasan permanen jalan Makbon-Mega belum dapat dipenuhi.

Alokasi anggaran yang tersedia untuk ruas Makbon-Mega Tahun Anggaran 2024 hanya cukup digunakan untuk penyelesaian tanjakan Malaumkarta (km 55+350 - km 59+515) dan tanjakan Dela (km 84+500 - km 87+075), yang merupakan segmen-segmen kritis dan mendesak untuk ditangani.

Oktaviano menegaskan jika BPJN Papua Barat berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan kerusakan jalan Makbon-Mega dengan sebaik-baiknya.

Meskipun terdapat kendala terkait keterbatasan anggaran, BPJN Papua Barat terus berupaya mencari solusi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kelancaran dan keselamatan pengguna jalan di wilayah tersebut.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya