Jampidsus Dilaporkan atas Dugaan Korupsi, Begini Respons KPK

Rabu, 29 Mei 2024 10:09 WITA

Card image

Ketua KPK, Nawawi Pomolango. (Foto: Satrio/MCW).

Males Baca?

JAKARTA - Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST). Febrie dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi adanya kongkalikong lelang aset tambang di PT Gunung Bara Utama (PT GBU).

Ketua KPK, Nawawi Pomolango angkat bicara ihwal aduan tersebut. Nawawi memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke lembaga antirasuah pasti akan diproses sesuai dengan artiran yang berlaku. Langkah pertama, yakni dengan penelaahan laporan yang masuk di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Semua laporan atau pengaduan yang masuk tentu akan disikapi dengan prosedure baku penanganan yang sama, terlebih dahulu ada telaah dari tim Direktorat Pengaduan Masyarakat," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu laporan yang masuk tersebut. Jika benar ada laporan tersebut, maka akan ditindaklanjuti. "Sedang kami cek lebih dahulu ke bagian pengaduan masyarakat," terangnya.

Selain Jampidsus, KSST juga melaporkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK. KSST melaporkan kedua institusi negara tersebut berkaitan dengan dugaan kongkalikong lelang aset tambang di PT Gunung Bara Utama (PT GBU). Dugaan kongkalikong tersebut disinyalir merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. 

"Terlapornya Jaksa Agung Jampidsus. Kemudian penilai aset siapa PPA kejaksaan agung juga, kemudian dari DJKN direktorat jenderal kekayaan negara," kata Koordinator KSST, Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).

"Melaporkan aduan masyarakat bahwa ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan terhadap lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama," sambungnya.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara tim Ronal menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai triliunan rupiah. "Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 ttiliun, tapi dilelang hanya kemudian Rp1,9 triliun, indikasi kerugian Rp9 triliun," ucapnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya