Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke KPK, Terkait Apa?

Rabu, 29 Mei 2024 10:13 WITA

Card image

Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) Laporkan Jampidsus dan DJKN ke KPK, Senin (27/5/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST). Selain Jampidsus, KSST juga melaporkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK.

KSST melaporkan kedua institusi negara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi adanya kongkalikong lelang aset tambang di PT Gunung Bara Utama (PT GBU). Dugaan kongkalikong tersebut disinyalir merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

"Terlapornya Jaksa Agung Jampidsus. Kemudian penilai aset siapa PPA kejaksaan agung juga, kemudian dari DJKN direktorat jenderal kekayaan negara," kata Koordinator KSST, Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).

"Melaporkan aduan masyarakat bahwa ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan terhadap lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama," sambungnya.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara tim Ronal menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai triliunan rupiah. "Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp 11 ttiliun, tapi dilelang hanya kemudian Rp 1,9 triliun, indikasi kerugian Rp 9 triliun," ucapnya.

Ia mengaku telah menyerahkan berkas dan fakta yang telah dimiliki ke KPK

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya