Jelang Putusan MK, Tokoh Adat Papua Harap Semua Pihak Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Januari 2025 22:56 WITA

Card image

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen Tabi Saireri, Karlos Sawaki. (Foto: Edy/MCW)

Males Baca?

JAYAPURA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah selesai dilaksanakan, menyisakan sejumlah gugatan yang kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang putusan untuk sengketa Pemilihan Gubernur Papua (Pilgub Papua) dijadwalkan digelar pada 30 Januari 2025 mendatang.

Dalam menghadapi agenda ini, berbagai pihak diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu menyesatkan yang belum tentu benar dan justru dapat memperkeruh suasana.

Menyikapi situasi ini, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen Tabi Saireri, Karlos Sawaki, mengingatkan semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Terkait sengketa Pilkada Provinsi Papua, saya mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing oleh isu-isu, hasutan, ataupun berita hoaks dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas di Papua,” ujar Karlos Sawaki, Selasa (28/1/2025).

Menurut Sawaki, narasi-narasi yang berkembang di media sosial, khususnya yang menyerang antar pasangan calon, sebaiknya dihentikan. Sebab, kata dia, proses sengketa tengah berlangsung di MK, dan majelis hakim memiliki kredibilitas untuk memutuskan perkara tersebut.

“Apapun putusan majelis hakim di MK bersifat mengikat. Jadi, percayakan proses yang sedang berjalan. Siapapun yang nantinya terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Bupati dan Wakil Bupati, ataupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah hasil keputusan akhir yang sudah dikaji dan diputuskan secara adil,” tegasnya.

Karlos juga mengajak masyarakat untuk menjaga situasi Papua tetap aman, damai, dan kondusif. “Mari kita bersama menjaga keamanan di Papua, mendukung aparat kepolisian, dan tidak mudah terpancing oleh isu-isu hoaks maupun provokasi. Kita sendiri yang akan rugi jika situasi tidak kondusif. Bergandengan tanganlah untuk membangun Papua yang lebih baik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi 310 perkara Pilkada dari seluruh Indonesia, yang terbagi dalam tiga panel majelis hakim. Khusus untuk perkara sengketa Pilkada Gubernur Papua, kasus ini disidangkan oleh Majelis Hakim Panel 2 yang diketuai Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.H., dengan hakim anggota Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Ursul Sani, S.H., M.Si.

Reporter: Edy


Komentar

Berita Lainnya