Jero Kepisah Mulai Disidang di PN Denpasar, Dicurigai Ada Peran Mafia Tanah
Selasa, 12 November 2024 21:01 WITA
Suasana sidang perdana kasus dugaan pemalsuan silsilah dalam keluarga Jero Kepisah, dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/11/2024).
Males Baca?DENPASAR - Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan silsilah dalam keluarga Jero Kepisah, dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka, digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/11/2024). Ngurah Oka, Pangelingsir dari keluarga Jero Kepisah, diadili terkait sengketa tanah warisan yang telah dikuasai keluarganya secara turun-temurun.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Heriyanti, SH., MH., yang menyatakan tidak akan menahan Ngurah Oka asalkan ia tetap kooperatif dan memenuhi panggilan persidangan.
Sidang dimulai dengan pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun Penasehat Hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, SH., MH., CLA, menyatakan tidak menerima berkas dakwaan. "Tidak mungkin JPU tidak mengetahui alamat lengkap klien kami, tertulis jelas di surat dakwaan," tegas Kadek Duarsa.
JPU yang menangani perkara ini antara lain Jaksa Muda GN Arya Surya Diatmika, SH., MH., dan Jaksa Madya I Gede Gatot Hariawan, SH., MH. Saat dikonfirmasi usai sidang, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Agus Eka Sabana Putra.
menyarankan agar publik mengikuti proses pembuktian di persidangan. “Kami tidak menjawab materi kasus, silakan ikuti saja pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Usai mendengarkan dakwaan, Ngurah Oka menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak benar dan mengajukan eksepsi. Majelis Hakim memberi waktu satu minggu untuk menyiapkan eksepsi dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 19 November 2024.
Penasehat Hukum terdakwa, Kadek Duarsa, menyampaikan rencana pengajuan eksepsi pekan depan. "Kami akan mengajukan eksepsi karena substansi dakwaan JPU tidak benar," tegasnya. Duarsa menyoroti bahwa dakwaan tentang silsilah yang diangkat oleh pelapor tidak memiliki dasar karena tidak ada hubungan keluarga antara pelapor dan terdakwa.
Menurut Kadek Duarsa, kasus ini berpotensi terkait mafia tanah. "Ratusan tahun tanah ini dikuasai fisik oleh keluarga terdakwa, namun baru kali ini ada keberatan," ujarnya. Ia juga menilai penetapan status tersangka cacat hukum, karena sengketa hak tersebut seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana.
Berita Lainnya
Warga Minta Program P2TIM Bintuni Dihentikan Sementara dan Dievaluasi Menyeluruh
Bikin Konten Tak Berimbang, Rumah Youtuber di Jember Didatangi Banser
Mahasiswa Unud Terjatuh dari Lantai 2, Masih Dirawat di RSUP Prof Ngoerah
Telan Anggaran Rp1,2 Triliun, Proyek Pelabuhan Perikanan Pengambengan Dimulai Akhir Tahun
Bioteknologi Ramah Lingkungan Jadi Kunci Pertanian Berkelanjutan di Indonesia
BPK Tak Audit Pengelolaan Dana P2TIM: Ada Apa?
GWK Akhirnya Bongkar Tembok Pembatas Usai Bertemu Koster-Adi Arnawa
Direktur BNI Tak Hadiri Panggilan KPK terkait Kasus LPEI
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi terkait Kasus Pemerasan
KPK Periksa Direktur BNI terkait Dugaan Korupsi LPEI
KPK Cecar Arief Rinaldi Anak Gubernur Kalbar soal Aliran Dana
Jumat Ini Sidang Perdana Gugatan MAKI terhadap KPK Terkait Bobby Nasution
KPK Panggil Politikus Golkar Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan, Terkait Kasus Apa?

Komentar