Jhon Darmawan: Tanpa Setor LHKPN Caleg Tak Dilantik

Senin, 15 Juli 2024 21:31 WITA

Card image

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Gede John Darmawan. (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Gede Jhon Darmawan menyebut baru tiga orang Anggota DPRD Provinsi Bali terpilih yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Jhon menyebut, jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Caleg terpilih, paling lambat menyetorkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.

"Sampai sejauh ini baru tiga Caleg terpilih yang menyetorkan LHKPN diantaranya, Dr Somvir, I Komang Nova Sewi Putra dan I Komang Wirawan," terang Jhon kepada MCWNEWS.COM, Senin (15/7/2024).

Lebih lanjut Jhon menyebut batas akhir penyerahan LHKPN ke KPU Provinsi Bali di tanggal 12 Agustus 2024. "Batas akhir penyerahan LHKPN di tanggal 2 Agustus 2024," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bila Caleg terpilih tidak menyetorkan LHKPN maka yang bersangkutan tidak akan ikut dilantik pada pelantikan mendatang," tegasnya.

Terakhir ia menekankan, tidak akan memberikan keringanan untuk Caleg terpilih yang tidak menyetorkan LHKPN.

"Tidak ada keringanan, jika tidak menyetorkan LHKPN tidak akan ada keringanan lagi, kita berjalan sesuai dengan regulasi," pungkasnya.

Reporter: Dewa 


Komentar

Berita Lainnya