JPU Banding atas Putusan Kasus Korupsi Komoditas Timah
Sabtu, 28 Desember 2024 18:57 WITA

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, saat wawancara dengan wartawan, Sabtu (28/12/2024).
Males Baca?JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 resmi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan karena putusan dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Dalam keterangan resmi pada Sabtu (28/12/2024), Dr. Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa banding diajukan terhadap empat terdakwa, yakni Tamron alias Aon, Kwanyung alias Buyug, Hasan Tjie, dan Achmad Albani. Menurut Harli, keputusan ini mempertimbangkan dampak besar yang ditimbulkan para terdakwa, termasuk kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang sangat signifikan.
Majelis Hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman beragam kepada keempat terdakwa. Tamron alias Aon dihukum pidana penjara selama delapan tahun, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,59 triliun dengan subsidair lima tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, barang bukti sebagian dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga.
Terdakwa lainnya, Kwanyung alias Buyug, divonis lima tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Barang bukti aset khusus milik terdakwa dikembalikan kepada pemiliknya. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Hasan Tjie dan Achmad Albani dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Majelis Hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan dampak besar yang dirasakan masyarakat, terutama terkait kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang sangat besar. Oleh karena itu, JPU menyatakan upaya hukum banding sebagai bentuk tanggung jawab untuk menegakkan keadilan," ujar Harli Siregar.
Meski JPU menyatakan banding, pihak terdakwa dan penasihat hukum masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sementara itu, biaya perkara untuk masing-masing terdakwa ditetapkan sebesar Rp5.000.
Langkah banding ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat luas.
Editor: Lan
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar