Kabiro Kepegawaian MA Diperiksa dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Jumat, 06 Desember 2024 16:12 WITA

Card image

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa satu orang saksi, Jumat (6/12/2024).

Males Baca?

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023 hingga 2024.

Saksi yang diperiksa adalah Sahlanudin (SHL), Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut, yang melibatkan tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami dugaan pemufakatan jahat dalam kasus suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Jumat (6/12).

Kasus ini bermula dari dugaan adanya suap dalam proses hukum terhadap Ronald Tannur. Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk dari lingkungan Mahkamah Agung.

“Kami fokus memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tambah Harli Siregar.

Dengan pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat segera menyelesaikan pemberkasan kasus dan melanjutkannya ke tahap berikutnya. Kasus ini menjadi salah satu prioritas dalam pemberantasan korupsi di institusi penegak hukum.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya