Kasus Dugaan Penipuan Pengusaha Bali Segera Tentukan Tersangka
Sabtu, 24 Agustus 2024 20:18 WITA

Advokat, Togar Situmorang (baju hitam) saat mendampingi kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat Pengusaha Bali, Ir AAM Sukadhana Wenda alias Gung Indra, dengan Terlapor EAS alias Eric E.
Males Baca?DENPASAR – Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat Pengusaha Bali, Ir AAM Sukadhana Wenda alias Gung Indra, dengan Terlapor EAS alias Eric E, kini memasuki fase baru.
Laporan tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada 23 Agustus 2024.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang yang menjadi kuasa hukum Gung Indra, menyampaikan harapannya agar Polda Bali segera menetapkan status tersangka terhadap terlapor EAS.
"Dengan terbitnya SPDP yang telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, kami berharap pihak Penyidik Polda Bali segera menentukan status tersangka dalam Laporan Polisi Pro Justitia ini, yang teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/559/IX/2023/SPKT/POLDA BALI Tanggal 30 September 2023," ujar Togar Situmorang, Sabtu (24/8/2024).
Togar Situmorang juga menekankan pentingnya perhatian serius dari Polda Bali terhadap kasus yang telah bergulir ini.
Menurutnya, penyidik perlu segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang saat ini dipimpin oleh Dr. Ketut Sumedana, untuk memastikan proses pemberkasan berjalan lancar.
"Saya sangat yakin Kajati Bali akan segera menuntaskan pemberkasan agar kasus penipuan terhadap Ir. AAM Sukadhana Wenda alias Gung Indra sebagai korban dapat segera rampung," tambahnya.
Lebih lanjut, Togar Situmorang mengapresiasi kinerja Penyidik Polda Bali dalam menangani kasus ini.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah mengungkap kasus ini dengan teliti dan profesional. Semoga kasus ini dapat segera tuntas, dan tidak ada pihak yang tergiur untuk ‘bermain api’ dengan memanfaatkan jabatan tertentu," tutupnya.
Editor: Lan
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar