Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Kamis, 10 April 2025 20:27 WITA

Card image

Aspidsus Kejati Papua Nixon Mehuse saat menggelar konferensi pers, Kamis (10/4/2025)

Males Baca?

JAYAPURA  –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyita uang tunai sebesar Rp300 juta terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Aerosport - Lanjutan (OTSUS) di Kabupaten Mimika, Kamis (10/4/2025). Uang tersebut diduga berasal dari aliran dana proyek senilai Rp79.134.112.671.24 yang dikerjakan PT Karya Mandiri Permai pada tahun 2021.

Penyitaan dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika berinisial SY, yang mengaku menerima dana tersebut dari Kepala Dinas PU Kabupaten Mimika berinisial RM.

"Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. Tim Kejati Papua bekerja sama dengan ahli konstruksi telah melakukan penelusuran dan menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, dalam keterangan pers di Jayapura, Kamis (10/4/2025).

Menurut Nixon, hingga saat ini sebanyak 24 orang saksi telah diperiksa, termasuk pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek. Namun demikian, Kejati Papua belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Meski sudah ada temuan awal, kami masih terus melakukan pendalaman penyidikan guna menelusuri aliran dana proyek tersebut," tegasnya.

Penyitaan uang tunai Rp300 juta ini disebut sebagai langkah awal untuk mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan fasilitas olahraga yang sedianya dibangun sebagai pusat kegiatan aerosport di Papua Tengah itu.

Kejaksaan Tinggi Papua menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk memulihkan potensi kerugian keuangan negara.

Reporter: Edy


Komentar

Berita Lainnya