Kasus Perdata, AA Ngurah Oka Tolak Dipidanakan
Selasa, 19 November 2024 21:17 WITA
Anak Agung Ngurah Oka saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/11/2024). (Foto: Dok.MCW)
Males Baca?DENPASAR - Sidang perkara pemalsuan silsilah terkait sengketa tanah waris di Pedungan, Denpasar, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (19/11/2024). Pihak Anak Agung Ngurah Oka, selaku terdakwa, menyatakan seharusnya kasus ini diuji terlebih dahulu secara perdata sebelum dibawa ke ranah pidana.
Keberatan ini diungkapkan oleh Kadek Duarsa, selaku kuasa hukum Ngurah Oka, melalui pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pengujian kepemilikan tanah seharusnya dilakukan melalui jalur perdata terlebih dahulu, bukan langsung diproses sebagai perkara pidana,” kata Duarsa.
Kasus ini berpusat pada sengketa kepemilikan tanah yang terletak di Subak Kerdung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, dengan luas 8,6 hektare yang terdaftar atas nama 14 ahli waris keluarga Jero Kepisah, termasuk Ngurah Oka. Pria 67 tahun ini menjadi terdakwa dalam perkara pemalsuan surat silsilah yang diduga dibuat pada 27 Oktober 2016.
Namun Duarsa mengingatkan bahwa status hukum kepemilikan tanah perlu pengujian di pengadilan perdata atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini, menurut Duarsa, akan memberikan kejelasan tentang siapa yang berhak atas tanah tersebut, sebelum masuk ke dalam ranah pidana.
Ia juga mengutip Surat Kejaksaan Tinggi Bali Nomor B-1577/N.1.4/Eku.1/03/2023, yang meminta agar penyidik melengkapi petunjuk jaksa dengan memastikan status kepemilikan tanah terlebih dahulu.
Lebih lanjut, tim penasehat hukum lainnya, Siswo Sumarto, menambahkan bahwa petunjuk jaksa tersebut selaras dengan Surat Jaksa Agung Nomor B-230/E/Ejp/01/2013, yang menekankan pentingnya memastikan status hukum tanah sebelum menentukan apakah kasus tersebut merupakan perkara pidana atau perdata.
Surat tersebut mengingatkan bahwa jika status hukum tanah sudah jelas dan sah, maka penyerobotan tanah bisa dipidanakan. Sebaliknya, jika status tanah masih dalam sengketa, maka perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.
“Namun, nyatanya hal tersebut diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan perkara ini dipaksakan untuk dibawa ke ranah pidana, meskipun secara hukum ini adalah sengketa hak waris yang seharusnya diuji dalam perkara perdata,” kata Duarsa.
Wayan ‘Dobrak’ Sutita, tim kuasa hukum lainnya, juga mengungkapkan bahwa silsilah yang digunakan oleh Anak Agung Ngurah Eka Wijaya, pihak yang melaporkan, belum pernah diuji kebenarannya di pengadilan. Silsilah yang dimiliki oleh terdakwa, di sisi lain, telah diuji dan terbukti sah dalam beberapa putusan pengadilan sebelumnya.
“Silsilah yang digunakan oleh Eka Wijaya untuk menuntut hak atas tanah tersebut belum pernah diuji, sementara silsilah yang digunakan oleh terdakwa sudah pernah diuji dan dinyatakan sah,” kata Sutita.
Komentar