Kejagung Berhasil Selamatkan Uang Negara Triliunan Rupiah dari Para Koruptor

Senin, 14 Oktober 2024 09:31 WITA

Card image

Kejagung telah menyumbangkan uang ke negara dari PNBP hingga triliunan rupiah.

Males Baca?

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyelamatkan uang negara berjumlah triliunan rupiah hasil pengungkapan kasus-kasus korupsi kelas kakap.

Kasus korupsi dengan nilai triliunan rupiah yang berhasil dibongkar Kejagung menjadi sumbangan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar dari lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia.

Berdasarkan catatan, Kejagung telah membongkar banyak kasus besar di era kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Kejagung telah menyumbangkan uang ke negara dari PNBP hingga triliunan rupiah. Berikut datanya :

1. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi senilai Rp48,3 miliar;

2. Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi: Rp2,2 triliun;

3. Pendapatan hasil lelang barang rampasan korupsi senilai Rp1,42 triliun.
4. Pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi: Rp28,4 miliar;

5. Pendapatan hasil pengembalian uang negara: Rp76,4 miliar.

Anggota DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengapresiasi kinerja Kejagung di era ST Burhanuddin. Kejagung bukan hanya berhasil membongkar kasus besar tetapi juga dalam menyelamatkan kerugian negara dari para koruptor.

Salah satu terobosan Kejagung di era ST Burhanuddin yakni mengejar kerugian negara dari aspek perekonomian negara. Menurut Nasir, dalam dua-tiga tahun terakhir, Kejagung mengejar kerugian dari sisi perekonomian negara.

"Bahwa korupsi telah merugikan perekonomian negara. Oleh Kejaksaan coba dihitung,” ungkap Nasir dikutip Senin (14/10/2024).

Persoalan mengejar koruptor dari aspek kerugian perekonomian negara, menurut Nasir, sebenarnya merupakan amanat dari UU Tindak Pidana Korupsi, untuk memiskinkan koruptor. Pengungkapan kasus besar korupsi dapat memberi dampak ekonomi yang besar kepada masyarakat.

"Ini penting, karena korupsi telah menghilangkan hak-hak ekonomi masyarakat,” ujar anggota DPR dari Aceh ini.

Sementara itu, Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, mengatakan, pengembalian kerugian negara belum bisa maksimal, baru sekitar 20 persen.  Aparat penegak hukum harus mengupayakan agar kerugian negara ini bisa maksimal diambil dan dikembalikan ke masyarakat.  

Saat ini, kata dia, Kejaksaan sudah membuat terobosan terkait pengembalian kerugian negara dengan memasukkan kerugian dari aspek perekonomian negara. “Masalahnya konteks kerugian perekonomian negara belum diakui semua penegak hukum. Padahal ini yang merusak tatanan,” ungkapnya.


Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya