Kejagung Dalami Pesawat Jet Sandra Dewi dan Perjanjian Pranikah
Selasa, 28 Mei 2024 19:54 WITA

Tim Penyidik memeriksa 2 tersangka dan 11 saksi, termasuk artis Sandra Dewi, Rabu (15/5/2024).
Males Baca?JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pada Rabu (15/5/2024), Tim Penyidik memeriksa 2 tersangka dan 11 saksi, termasuk artis Sandra Dewi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi harta kekayaan dan aset para tersangka yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
"Pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para Tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan," jelas Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Salah satu fokus pemeriksaan adalah aset Sandra Dewi, istri salah satu tersangka, Harvey Moeis (HM). Tim Penyidik mendalami terkait aset yang terindikasi berasal dari tindak pidana HM, seperti pesawat jet.
Tim Penyidik ingin mengetahui tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan, nama, dan nomor registrasi pesawat jet tersebut.
Selain itu didalami soal perjanjian pranikah: Tim Penyidik ingin memastikan kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah antara Sandra Dewi dan HM.
Baca juga:
Bendesa Berawa Segera Disidangkan
Hingga saat ini, Kejagung telah melakukan langkah-langkah penyitaan dan pemblokiran aset, antara lain pemblokiran 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan, penyitaan sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil.
Lalu melakukan penyitaan 6 smelter di Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas 238.848 m2. Selanjutnya penyitaan 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan.
Penyitaan 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjaga nilai ekonomis dan meminimalisir dampak sosial.
Upaya Kejagung dalam mengklarifikasi harta kekayaan para tersangka dan melakukan penyitaan aset merupakan langkah penting dalam proses pemulihan kerugian negara. Hal ini diharapkan dapat memaksimalkan pengembalian keuangan negara yang dirugikan akibat dugaan korupsi tersebut.
Editor: Lan
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar