Kejagung dan Kejati Papua Barat Tangkap Buronan Korupsi Pelabuhan Yarmatum

Jumat, 27 Oktober 2023 17:19 WITA

Card image

Buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat, RFYR, (Foto: Dok.Kejati Pabar)

Males Baca?

JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat, RFYR (36).

RFYR ditangkap di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 19.20 WIB. Penangkapan ini setelah RFYR ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat sejak 14 Juni 2022.

"RFYR merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2023).

Harli menjelaskan, RFYR dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebanyak tiga kali untuk diperiksa, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan dalam kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,8 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 4,5 miliar.

"Sejak RFYR ditetapkan sebagai buronan, Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung bergerak mencari informasi dan melakukan pelacakan," ujar Harli Siregar.

Setelah mengintensifkan pencarian, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menemukan dan mengamankan RFYR di Jakarta pada Kamis malam.

"Saat ini, RFYR masih diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Manokwari guna kepentingan penyidikan," kata Harli.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Harli mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya