Kejagung dan Kejati Papua Barat Tangkap Buronan Korupsi Pelabuhan Yarmatum
Senin, 27 Mei 2024 05:29 WITA

Buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat, RFYR, (Foto: Dok.Kejati Pabar)
Males Baca?JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat, RFYR (36).
RFYR ditangkap di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 19.20 WIB. Penangkapan ini setelah RFYR ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat sejak 14 Juni 2022.
"RFYR merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2023).
Harli menjelaskan, RFYR dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebanyak tiga kali untuk diperiksa, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan dalam kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,8 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 4,5 miliar.
"Sejak RFYR ditetapkan sebagai buronan, Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung bergerak mencari informasi dan melakukan pelacakan," ujar Harli Siregar.
Setelah mengintensifkan pencarian, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menemukan dan mengamankan RFYR di Jakarta pada Kamis malam.
"Saat ini, RFYR masih diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Manokwari guna kepentingan penyidikan," kata Harli.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Harli mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Lan
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar